Syarat Khatib Beserta Rukun Khatib Pada Shalat Jumat
Pengertian Khatib Shalat Jum’at sendirii mempunyaii artian Seseorang yg akan memberikan atau membacakan Khutbah kpd para Jamaah-nya di dlm Shalat Jum’at. Sedangkan untuk Khutbah Shalat Jum’at sendiri merupakan salah satu Syarat Syahnya Shalat Jum’at karena sebelum melaksanakan Shalat Jumat ini diwajibkan atas kamu para jamaah untuk mendengarkan 2 macam Khutbah yg dikumandangkan oleh Khatib.
Selain 2 (Dua) Khutbah Shalat Jum’at terdapat pula unsur lainnya yg sangat penting didalam Shalat Jum’at yg antara lain Jamaah minimal harus berjumlah 40 orang, Harus terdapat Khatib dan Imam Shalat, Bilal dan Masjid yang sudah ditentukan untuk mengerjakan Shalat yg mampu menampung jumlah Jamaah Shalat minimal 40 orang atau lebih karena Hukum Shalat Jum’at merupakan Fardhu Ain bagi para pria muslim yg sudah dewasa dan sehat akal dan batinnya.
Untuk Isi Khutbah Shalat Jumat yg disampaikan oleh Khatib harus mempunyai unsur ilmu Islami yg bermanfaat untuk para jamaah-nya sehingga isi Khutbah yg disampaikan oleh Khatib bisa berguna bagi para jamaah yg mendengarkan-nya. Sedangkan Rukun Khatib Shalat Jumat dan Syarat Khatib Shalat Jumat sendiri sudah kami tulis dan jelaskan dibawah ini tinggal anda melihat dan membacanya secara seksama.
Untuk Rukun Khatib di Shalat Jum’at dan Syarat Khatib di Shalat Jumat menurut para ulama tidak memberikan syarat – syarat yg spesifik atau tertentu. Namun jika kita melihat pd masa-nya Nabi Muhammad Saw dan Para sahabatnya bahwa seseorang yg menjadi imam bisa juga menjadi seorang Khatib ataupun sebalik-nya. Untuk ittu untuk Syarat Khatib Shalat Jum’at bisa dikatakan sama dg Syarat yg ada di dlm Syarat Imam Shalat Jum’at.
Syarat Khotib Shalat Jumat sendiri ialah, Suci dari Hadast besar maupun Kecil dan Juga Najis yg tidak bisa dimaafkan, Khotib harus menutup auratnya dlm dua Khutbahnya, Khutbah harus dg berdiri (Bila Mampu) dan duduk diantara 2 (Dua) khutbah sekedar Thuma’ninah, Mengeraskan Khutbahnya sehingga bisa di dengarkan oleh 40 jamaah, Khotib harus Laki – Laki yg sudah Baligh dan Mampu serta dipercaya menjadi Khotib oleh para jamaahnya.
Wassalam
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar