JAMAAH JUMAT

Jumlah Jamaah Wajib Yang Hadir Di Dalam Shalat Jumat





   Pengetian Shalat Jumat sendiri ialah Shalat yg dilakukan 2 Raka’at pada hari Jum’at dan dilaksanakan ketika masuk waktu Shalat Dhuhur serta cara mengerjakan shalat jumat juga masih sama dg cara mengerjakan shalat pada umumnya yg diawali dg niat shalat dan diakhiri dg salam. Sedangkan untuk Hukum Shalat Jum’at ialah Fardhu Ain yg diwajibkan oleh semua kaum laki – laki muslim didunia.
   Untuk Keistimewaan Shalat Jum’at dan Keutamaan Shalat Jumat sendiri sudah tercantum didlm Sabda Nabi Muhammad Saw yg berbunyii, ” Diantara Shalat 5 (lima) Waktu, diantara Jum’at yg sattu dan Jum’at yg berikutnya itu dpt menghapuskan dosa diantara keduanya selama tidak melakukan dosa besar (HR. Muslim) ”. dan masih banyak sekali Manfaat Shalat Jum’at karena didalam Hari Jum’at sendiri mempunyai banyak sekali keistimewaannya karena termasuk kedalam Raja dari Hari – Hari.
   Kemudian didlm Syarat – Syarat Sah Shalat Jum’at meliputi, ” Tempat harus ditentukan setidaknya yg agak besar, Jumlah Orang Yang Hadir di Shalat Jum’at minimal 40 orang pria muslim, Dilakukan dalam waktu Dzuhur dan Hari Jum’at serta dilakukan setelah dua khutbah ”.


Jumlah Yang Hadir Di Dalam Shalat Jumat



   Untuk Jumlah Orang Yang Datang di Shalat Jum’at sendiri didalam Kitab Suci Al Qur’an tidak diterangkan bahwa sahnya Shalat Jum’at harus berapa orang yg hadir. Beberappa dari Imam besar berpendapat akan Jumlah Yang Hadir di Shalat Jumat dalam suatu Hadist seperti dibawah ini.

1. Imam Abu Hanifah atau Imam Hanafi menyatakan bahwa Jumlah Yang Hadir di Shalat Jum’at cukup Empat Orang saja termasuk Imam Shalat. Pendapat ini disampaikan karena dg satu Hadiist yg berbunyii, ” Jumlah itu wajib bagi tiap desa yg ada padanya seroang imam walaupun penduduknya hanya ada 4 (Empat) orang saja HR – Thabrani ”.

2. Imam Aw-Za’i berpendapat bahwa Jumlah Yang Datang di Shalat Jumat itu cukup hanya dg 12 orang pria saja. Pendapat inni disampai-kan dg alasan satu Hadist yg berbunyi, ” Orang yg pertamma kali datang ke Madinah dari kaum Muhajirin ialah Mush’ab bin Umair dan dia orang yg pertama mendirikan Shalat Jum’at disitu pd Hari Jum’at sebelum Nabi Muhammad Saw. Datang dan waktu itiu mereka dua (belas orang) HR – Thabrani ”.
3. Imam Syafi’i menyatakan Jumlah Yang Hadir Shalat Jum’at itu harus minimal 40 orang yg hadir, dengan alasan Hadist yang berbunyi, ” Telah berkata Abdurrahman bin Ka’b : ” Bapak saya ketika mendengar Adzan hari Jumat biasa mendoakan bagi As’ad bin Zararah. Makka saya bertanya kepada-nya, ‘ Apabila mendengar Adzan mengapa ayah mendoakan As’ad bin Zararah ? Ayahnya menjawab, ” Karena dialah orang yg pertama kali mengumpulkan kita untuk Shalat Jum’at didesa Hamin Nabit. Maka bertanya saya kepadanya : ‘ Berapakah waktu orang hadir ? ia menjawab, Empat Puluh Orang Laki – Laki (HR. Abu Dawud)”.
4. Dll
Sekian, Wassalam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar