Hukum Yang Meninggalkan Shalat Jumat Tanpa Uzur
Pengetian Shalat Jumat sendiri ialah Shalat yg dilakukan 2 Raka’at pada hari Jum’at dan dilaksanakan ketika masuk waktu Shalat Dhuhur serta cara mengerjakan shalat jumat juga masih sama dg cara mengerjakan shalat pada umumnya yg diawali dg niat shalat dan diakhiri dg salam, hanya saja terdapat perbedaan didalam Bacaan Niat Shalat Jum’at. Sedangkaan untuk Hukum Shalat Jum’at ialah Fardhu Ain yg diwajibkan oleh semua kaum laki – laki muslim didunia dan sedangkan untuk Orang Sakkit, Wanita dan Anak – anak tidak diwajibkan hanya saja diwajibkan untuk mengerjakan Shalat Dhuhur.
Didalam Hari Jum’at ini memang memiliki banyak sekali keutamaan dan keistimewaanya karena hari jum’at merupakan rajanya hari – hari dlm satu minggu, Hari teristimewa didlm agama Islam karena banyak kejadian penting yg terjadi di hari itu seperti, Nabi Adam dilahirkan dan wafat pada hari Jum’at, Nabi Adam As masuk dari surga dan dikeluarkan dari surga jg pada Hari Jum’at dan kiamat jg akan terjadi di hari Jum’at.
Sedangkan untuk Keistimewaan Shalat Jum’at dan Keutamaan Shalat Jumat sendiri sudah tercantum didlm Sabda Nabi Muhammad Saw yg berbunyi, ” Diantara Shalat 5 (lima) Waktu, diantara Jum’at yg sattu dan Jum’at yg beriikutnya itu dpt menghapuskan dosa diantara keduanya selama tidak melakukan dosa besar (HR. Muslim) ”. dan akan mendaapatkan pahalla Puasa dan Shalat dlm setahun di setiap langkah seseorang yg berangkat ke masjid untuk mengerjakan Shalat Jum’at.
Hukum Shalat Jumat di Islam
Untuk Hukum Shalat Jum’at sendiri ialah Fardhu ain atau diwajibkan atas kamu sebagai laki – laki muslim yg sudah dewasa, tidak sakiit dan akall sehat. Hal tersebut sudah tertera didalam Sabda Nabi Muhammad Saw ” Shalat Jum’at itu adlh kewajiban bagi setiap muslim dg berjamaah kecuali atau tidak diwajibkan atas 4 orang yaitu budak, wanita, anak kecil dan orang yang sedang sakit (HR. ABu Daud) ”.
Untuk itu bagii pria yg sehat dan cukup umur Yang Meninggalkan Shalat Jum’at akan mendapatkan dosaa dari Alloh Swt karena Alloh juga sudah memerintahkan umatnya untuk melakukan Shalat Jum’at seperti Firman Alloh Swt yg berbunyi, ” Hai Orang yg beriman apabila diseru untuk mengerjakan Shalat Jumat maka bersegeralah kalian kpd mengingat Alloh dan tinggalkanlah jual beli yg demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui (Al Jumu’ah Ayat : 9 )”.
Hukum Yang Meninggalkan Shalat Jumat
Sedangkaan Hukum Bagi Orang Yang Meninggalkan Shalat Jumat didalam Islam sudah dijelaskan secara detail yg tercantum didalam Hadist atau Sabda Nabi Muhammad Saw dan Firman – Firman Alloh Swt sehingga informasi terkait Hukum Orang Meninggalkan Shalat Jum’at ini lebih jelas dan mantab untuk kalian semuanya.
” Barang siapa yang meninggalkan shalat jum’at 3 (Tiga) kali tanpa sebab maka Alloh akan mengunci mata hatinya (HR Malik) ”. dan kemudian ” Barang Siappa Yang tidak mengerjakan Shalat Jum’at tiga kali karena meremehkannya maka Alloh akan mengunci mata hatinya (HR At Tirmidzi)”.
Bacaan diatas merupakan Hadist atau Sabda Nabi Muhammad Saw sehingga sudah jelas bahwa Orang Yang Meninggalkan Shalat Jum’at akan mendapatkan dosa yg besar yaitu akan ditutupkan atau dikunci mata hatinya oleh Alloh sehingga itu merupakan kerugian yg sangat besar yg dialami oleh Manusia Yang Tidak mengerjakan Shalat Jum’at. Oleh sebab itu mulai dari sekarang kita harus bergegas untuk Mandi, Berpakaian yg rappi dan berangkat menuju ke masjid untuk mengerjakan Shalat Jum’at karena itu adalah kewajiban kita sebagai laki – laki muslim.
Sekian, Wassalam
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar